Ciremaitoday.com, Majalengka - Bupati Majalengka, Jawa Barat, Karna Sobahi dan para camat dibuat dilematis dalam menegakan aturan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19.
Kabupaten Majalengka saat ini tengah memberlakukan PSBM yang ditekankan pada larangan kepada warga melaksanakan kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seperti hajatan atau kegiatan semacamnya.
PSBM di Majalengka sudah berlangsu selama 6 hari sejak diberlakukan pada Senin (23/11/2020). Namun pada pelaksanaannya, banyak masyarakat masih abai terhadap larangan tersebut.
Sebab, pantauan Ciremaitoday di lapangan nampak masih banyak masyarakat yang menggelar pesta atau resepsi pernikahan di tengah kasus COVID-19 yang terus meningkat.
Hampir sepekan berlangsung, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku pihaknya belum melakukan evaluasi pemberlakuan PSBM. Namun dia selalu meminta laporan dari jajaran di tingkat kecamatan, dalam hal ini Camat.
"Saya terus meminta laporan dari Camat yah, bagaimana pelaksanaan PSBM," kata Bupati Jumat (27/11/2020) kemarin.
Namun, Bupati Karna Sobahi mengakui, banyak kendala dalam pemberlakuan PSBM di Majalengka dan membuatnya dilematis. Seperti distribusi bantuan sosial melalui kantor Pos Indonesia yang mengundang kerumunan, masyarakat yang sudah terlanjur menyebarkan undangan, dan lainnya.
"Nah ini tadi saya lewat kantor Pos, lagi nunggu KPM kan, ini persoalan juga tuh. Di satu pihak kita lagi PSBM, di pihak lain membagikan uang, tidak pakai masker lagi," katanya.
Terpaksa Dibiarkan Meski PSBM
Sementara Camat Bantarujeg Abidin juga mengaku, dilema dengan banyaknya masyarakat yang sudah menjadwalkan resepsi pernikahan di tengah PSBM. Hingga, pihaknya terpaksa membiarkan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan ketat serta tidak diperkenankan mengadakan hiburan.
"Iya (banyak yang menggelar hajatan) tetapi dengan protokol kesehatan dan tidak mengadakan hiburan atau ramai-ramai dan sebagainya," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat.
Read more