Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Ia menetapkan pencoblosan pilkada pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 mendatang menjadi hari libur nasional.
"Kesatu, menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak. Kedua, Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," sebagaimana dikutip kumparan dalam keppres tersebut, Sabtu (28/11).
Diketahui, Keppres ini juga ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2020 oleh Presiden Jokowi sendiri.
Sebagaimana diketahui bahwa meski masih menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia tetap memutuskan akan menggelar pilkada di akhir Desember nanti.
Para lembaga penyelanggara pilkada pun sudah bersiap sejak beberapa bulan sebelumnya. Termasuk dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat pilkada berlangsung. Hal ini demi mencegah terjadinya penularan satu dengan lainnya sehingga tidak terjadi klaster pilkada.
Namun, penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi ini juga disorot banyak pihak. Sebab dinilai justru akan menambah parah penyebaran virus corona.
Read more