Catat, Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang hingga 24 Mei 2021

BroTechno - ID
Catat, Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang hingga 24 Mei 2021
Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB

Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penerapan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021.

Ini merupakan kelanjutan dari Operasi Ketupat yang baru berakhir pada 17 Mei 2021. Artinya, melalui KRYD masyarakat yang ingin mudik atau keluar kota, akan kena sanksi putar balik kendaraan.

“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021. Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021,” kata Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan.

Penyekatan masih berlanjut

Rudy menambahkan, seluruh operasional posko penyekatan serta petugas yang berjaga di berbagai daerah akan turut diperpanjang hingga 24 Mei 2021.

“381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung,” sambung Rudy.

BACA JUGA

Nantinya setiap kendaraan yang hendak bepergian ke luar kota akan tetap diwajibkan melalui pemeriksaan di pos penyekatan. Apabila kendaraan tersebut tidak termasuk dalam 15 kriteria masyarakat atau kendaraan yang boleh melintas selama larangan mudik, secara otomatis akan langsung diputar balik.

Berikut 15 kriteria masyarakat atau kendaraan yang boleh melintas selama larangan mudik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021:

  • Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

  • Kendaraan dinas TNI / Polri

  • Kendaraan dinas jalan tol

  • Kendaraan pemadam kebakaran

  • Kendaraan ambulans

  • Kendaraan jenazah

  • Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang

  • Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

  • Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

  • Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19

  • Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku

  • Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

  • Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping

  • Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.

***



Read more
LihatTutupKomentar