Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemprov DKI terkait izin reklamasi Pulau I diterima.
Dari putusan tersebut izin reklamasi Pulau I yang dikerjakan PT Jaladri Kartika Pakci dicabut.
"Kami tentu bersyukur, Alhamdulillah kalau PK kami dikabulkan," ucap Riza di Balaikota, Jakarta, Senin 8 Februari 2021 malam.
Dia menuturkan, pihaknya belum bisa bicara banyak terkait reklamasi Pulau I ini. Karena akan dipelajari lebih lanjut.
"Nanti kita akan pelajari saya belum dapat laporan detil," kata Riza.
Gugatan Reklamasi Pulau I
Diketahui PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan terkait dengan pencabutan izin Pulau I. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemudian mengabulkan gugatan tersebut dengan membatalkan SK Anies yang mencabut izin reklamasi Pulau I.
Dari putusan PTUN itu, Pemprov menempuh jalur hukum terakhir, yaitu PK ke Mahkamah Agung. Hingga akhirnya pada 4 Maret 2021 majelis hakim berkomposisi Is Sudaryono, Hary Djatmiko, dan Supandi, memutuskan untuk mengabulkan permohonan PK Pemprov DKI.
"Kabul PK. Batal judex facti PT [Pengadilan Tinggi]. Adili Kembali. Tolak gugatan," demikian kutipan putusan yang diakses melalui situs Kepaniteraan MA.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Read more