Sidang Dakwaan Kasus Kerumunan dan Tes Swab Habib Rizieq Digelar Hari Ini

BroTechno - ID
Sidang Dakwaan Kasus Kerumunan dan Tes Swab Habib Rizieq Digelar Hari Ini
Habib Rizieq Syihab memberikan ceramah pada peringatan Maulid Nabi di DPP FPI, Petamburan, Jakarta. Foto: Youtube/@FRONT TV

Sidang dakwaan kasus kerumunan dan hasil tes swab Habib Rizieq Shihab akan digelar hari ini, Selasa (16/3). Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan surat penetapan dari Mahkamah Agung (MA).

"Sidang pertama Selasa 16 Maret 2021," kata Pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.

Diketahui, ada 6 dakwaan berbeda terkait kasus Habib Rizieq ini. Di mana, 3 di antaranya menjadikan Habib Rizieq sebagai terdakwa.

Pertama, berkas dakwaan Habib Rizieq yang merupakan berkas perkara tunggal. Dakwaan ini terkait dengan kasus kerumunan saat Maulid Nabi di Jl Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan juga kerumunan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, berkas dakwaan gabungan atas nama Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Perkaranya sama, yakni kerumunan di Tebet dan juga Petamburan.

Sidang Dakwaan Kasus Kerumunan dan Tes Swab Habib Rizieq Digelar Hari Ini (1)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ketiga, berkas perkara atas nama Habib Rizieq. Keempat berkas perkara atas nama Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat. Kelima berkas perkara atas nama Muhammad Hanif Alatas.

Berkas perkara tersebut masing-masing terkait dengan kasus menghalangi petugas memperoleh data swab di RS UMMI, Bogor.

Keenam, berkas perkara atas nama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Sidang Dakwaan Kasus Kerumunan dan Tes Swab Habib Rizieq Digelar Hari Ini (2)
Berkas perkara kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab dkk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto: Kejagung

Adapun pasal yang didakwakan untuk Habib Rizieq dalam kasus-kasus tersebut sebagai berikut:

Kasus Kerumunan Petamburan

-Kesatu: Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Kedua: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Ketiga: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Keempat: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan

-Kelima: Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Kasus Kerumunan di Megamendung

-Kesatu: Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau

-Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau

-Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP

Kasus tes swab di RS UMMI Bogor

-Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

-Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sidang Digelar Virtual

Perkara Habib Rizieq ini akan digelar secara virtual. Habib Rizieq akan mengikuti persidangan dari tahanan Rutan Bareskrim Polri. Adapun 6 dakwaan itu akan diadili oleh 2 majelis hakim berbeda.

Sidang Dakwaan Kasus Kerumunan dan Tes Swab Habib Rizieq Digelar Hari Ini (3)
Habib Rizieq Syihab usai memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Sabtu (12/12). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Untuk dakwaan pertama, kedua, dan keenam, majelis hakim yang akan mengadili diketuai oleh Suparman Nyompa dengan anggota Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Sementara untuk dakwaan ketiga, keempat, dan kelima, akan diadili oleh hakim ketua Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman.

Polisi Kerahkan Pengamanan

Pihak kepolisian meminta simpatisan dari Habib Rizieq tak hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebab, sidang pun digelar secara virtual.

Sidang Dakwaan Kasus Kerumunan dan Tes Swab Habib Rizieq Digelar Hari Ini (4)
Polisi berbaris saat gelar pasukan. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Namun demikian, pihak kepolisian tetap menyiagakan 658 personel untuk mengantisipasi gangguan selama persidangan digelar.

“Sidang dilakukan secara virtual walau demikian Polri siapkan kekuatan pasukan untuk pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ada sekitar 658 personel yang akan amankan kegiatan sidang MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang akan dimulai besok,” kata Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/3).



Read more
LihatTutupKomentar