Liputan6.com, Jakarta - SIM (Surat Izin Mengemudi) memiliki batas masa berlaku yang harus diperhatikan oleh Anda. Jika masa berlakunya akan habis, sebaiknya Anda segera melakukan perpanjangan. Karena jika sudah terlanjur habis, Anda harus membuat SIM baru.
Pagi pemilik SIM masa berlakunya akan habis, Anda bisa melakukan perpanjangan hari ini (15 Januari 2021), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi .
Jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan saat mendatangi lokasi SIM Keliling. Misalnya menggunakan masker dan melakukan physical distancing dengan orang lain. Berdasarkan unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini, SIM Keliling beroperasi dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dilansir NTMCPolri, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Sebagai informasi, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Berikut adalah 5 lokasi pelayanan SIM Keliling dikutip dari unggahan @TMCPoldaMetro di Twitter pagi ini.
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jakut : Lippo Plaza Kramat Jati Jaktim.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok.
Jakpus : ITC Cempaka Mas.
Syarat Perpanjangan SIM A atau C
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Infografis Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Read more