Pernyataan Rizieq Shihab Sebelum Masuk Rutan Polda Metro Jaya

BroTechno - ID

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dinihari. Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara di Petamburan yang memicu kerumunan massa.

Rizieq Shihab terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 00.22 WIB. Dia mengenakan pakaian berwarna oranye dan tangan terikat.

Rizieq kemudian langsung menaiki mobil tahanan yang sudah disiagakan sejak Sabtu pagi 12 Desember 2020 untuk diantar ke Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.

Setibanya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab turun dari mobil tahanan dan mengangkat kedua tangan yang terikat kabel ties.

Kehadirannya disambut awak media yang sudah menunggu sejak tadi. Tak seperti sebelumnya, kini Rizieq Shihab justru irit bicara.

"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ucap Rizieq Shihab sebelum memasuki Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

 

Ditahan hingga Akhir 2020

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa Rizieq Shihab akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata dia saat konferensi Pers, Minggu (13/12/2020).

Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020 pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Argo menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

"Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:



Read more
LihatTutupKomentar