Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab resmi berstatus tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kepolisian menempatkan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik memberikan rekomendasi untuk menahan Rizieq Shihab. Argo menyebutkan alasan penyidik dari sisi objektif dan subjektif.
"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar Argo saat konferensi pers, Minggu dini hari (13/12/2020).
Sebelumnya, Argo menyampaikan penyidik mencecar Rizieq Shihab sebanyak 84 pertanyaan. Argo tak menjelaskan, secara rinci mengenai hal ini. Dia hanya mengatakan, Rizieq dimintai keterangan dari Sabtu 12 Desember 2020 pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," ucap dia.
Dilayani dengan Baik
Argo menerangkan, penyidik Polda Metro Jaya telah mempersilakan Rizieq Shihab mengecek kembali keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Argo, saat itu sempat ada perbaikan.
"Setelah selesai diperiksa tentunya dari penyidk membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik apa saja yang menjadi kekurangan dari jawaban tersangka dalam berita acara," ucap dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Read more