Buntut Direktur Kepatuhan Tak Lulus Fit & Proper Test, OJK Minta BRI Gelar RUPS

BroTechno - ID
Buntut Direktur Kepatuhan Tak Lulus Fit & Proper Test, OJK Minta BRI Gelar RUPS
com-Gedung Bank BRI. Foto: Dok. BRI

Pemberhentian Direktur Kepatuhan BRI, Wisto Prihadi, pada 11 November 2020 ternyata bermula dari tidak lulusnya yang bersangkutan dalam fit and proper test yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Karenanya, BRI, seperti disampaikan dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, melaporkan pemberhentian Wisto Prihadi.

"Pemberhentian sementara dimaksud dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur, serta ditetapkan terhitung sejak tanggal 11 November 2020," demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto.

Sementara itu, dari salinan surat yang diperoleh kumparan, OJK pada 19 Agustus 2020 telah berkirim surat ke Direktur Utama BRI memberitahukan hasil fit and proper test tersebut.

Dalam surat No. SR-262/PB.12/2020 itu, OJK juga mewajibkan BRI untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membatalkan pengangkatan Sdr. R. Wisto Prihadi sebagai Direktur Kepatuhan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan Tidak Disetujui," demikian dinyatakan dalam surat yang ditandatangani Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, Irnal Fiscallutfi.

Tapi tiga bulan berlalu, hingga kini BRI belum juga menyelenggarakan RUPS seperti yang diwajibkan OJK. Pemberhentian sementara Wisto Prihadi dari jabatan Direktur Kepatuhan, akhirnya dilakukan oleh Dewan Komisaris BRI.

Buntut Direktur Kepatuhan Tak Lulus Fit & Proper Test, OJK Minta BRI Gelar RUPS (1)
Suasana RUPS BRI Semester I. Foto: BRI

Terkait hal ini, kumparan telah mengkonfirmasi ke Direktur Utama BRI, Sunarso, maupun Wakil Direktur Utama Catur Budi Harto. Tapi keduanya tak merespons pertanyaan kumparan.

Sementara Deputi Komisioner OJK Bidang Humas dan Logistik, Anto Prabowo, mengatakan pemberhentian direktur bank harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku.

Soal pemberhentian sementara Sdr. Wisto Prihadi, menurutnya, dimungkinkan sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 POJK No.33 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Pemberhentian sementara itu selanjutnya akan dimintakan persetujuan di RUPS.

"Berkenaan dengan proses selanjutnya, BRI akan melaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku yaitu meminta pengukuhan pemberhentian Sdr. Wisto Prihadi pada RUPS sebagaimana POJK 33 Tahun 2014," kata Anto kepada kumparan, Sabtu (28/11).



Read more
LihatTutupKomentar