Pasukan gabungan TNI dan Polri menangkap 1 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial AR (27) di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, anggota KKB itu ditangkap pada Kamis (9/12) di Kampung Ambaidiru, Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Identitas yang diamankan AR, 27 tahun,” kata Kamal lewat keterangannya, Selasa (15/12).
Kamal menyebut, penangkapan berawal saat TNI-Polri mendapat serangan tembakan dari atas Gunung Impura, Kampung Ambaidiru. Serangan itu dibalas sehingga terjadi kontak tembak.
TNI-Polri lalu melakukan penyisiran dan diketahui sedang terjadi pergerakan militan KKB. Dari hasil penyelidikan dan pengejaran lebih mendalam, diamankan pelaku berinisial AR.
“Sesampainya di TKP tim mendapatkan satu pelaku atas nama AR. Tim melakukan penggeledahan di rumah pondok yang dijadikan markas komando dan mendapatkan beberapa bukti,” ujar Kamal.
Lebih lanjut, Kamal menuturkan, anggota KKB tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Yapen. Dia dijerat dengan Pasal 110 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 Tahun,” tutup Kamal.
Read more