Seorang Ayah di Lampung Cabuli Anak Tirinya Selama 9 Tahun Sejak Kelas 3 SD

BroTechno - ID
Seorang Ayah di Lampung Cabuli Anak Tirinya Selama 9 Tahun Sejak Kelas 3 SD
Pelaku saat mengenakan baju tahanan Polres Pringsewu | Foto: Humas Polres Pringsewu

Lampung Geh, Pringsewu - Seorang ayah di Pringsewu, Lampung berinisial SU (51) tega mencabuli anak tirinya selama 9 tahun sejak korban kelas 3 sekolah dasar (SD).

Seorang Ayah di Lampung Cabuli Anak Tirinya Selama 9 Tahun Sejak Kelas 3 SD (1)
Pelaku saat mengenakan baju tahanan Polres Pringsewu | Foto: Humas Polres Pringsewu

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, kejadian bermula pada tahun 2012 saat korban masih berusia 9 tahun, korban sempat diancam akan dipukul dan diiming-imingi sejumlah uang.

"Korban sempat diancam akan dipukul jika melawan, selain itu korban juga diiming-imingi sejumlah uang agar menuruti kemauannya," ungkap Iptu Feabo.

Saat korban menginjak usia 15 tahun, pelaku mengajak korban untuk belajar sepeda motor. Namun saat mengajari korban, pelaku sambil meraba-raba bagian sensitif tubuh korban. Tak berhenti di situ, usai belajar sepeda motor, korban kembali disetubuhi pelaku.

"Kejadian pencabulan tersebut terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya pada 14 November 2021,” jelasnya.

"Perbuatan bejat pelaku rata-rata dilakukan saat istrinya sedang tidak berada di rumah, namun ada sebagian juga saat istrinya sudah dalam posisi tidur," lanjutnya.

Saat korban memasuki usia 18 tahun, ia memberanikan diri untuk menceritakan kejadian bejat ayah tirinya selama 9 tahun kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan kepada polisi.

Petugas kepolisian Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di warung bakso di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Lampung pada Senin (20/12/2021) sekitar pukul 12 siang.

"Dari pemeriksaan awal, pelaku tega mencabuli korban karena tidak mampu mengendalikan nafsu birahi saat melihat anak tirinya. Pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (*)



Read more
LihatTutupKomentar