Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto meninjau kesiapan beberapa rumah susun (rusun) di DKI Jakarta sebagai antisipasi adanya penambahan kebutuhan tempat karantina bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satunya yakni Rusun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam kesempatan itu, Suharyanto berencana akan menambah kapasitas tempat karantina untuk para pekerja migran di Rusun Nagrak serta akan dilakukan perbaikan beberapa fasilitas yang ada di sana.
“Nantinya, akan ada penambahan kapasitas yang akan dibuka di tower 6. Total terdapat 265 unit kamar di tower 6 dengan kapasitas mencapai 1000 orang. 166 unit di antaranya telah layak dan siap untuk digunakan, sementara sisanya, 99 unit, masih harus dilakukan perbaikan-perbaikan pada interior gedung dan kamar,” ujar Suharyanto dalam keterangannya, Rabu (22/12).
Suharyanto berharap nantinya penambahan tempat karantina serta perbaikan fasilitas yang ada di Rusun Nagrak cepat selesai dan siap untuk digunakan.
"Agar dipercepat untuk perbaikannya sehingga kami dapat langsung mengirimkan kebutuhan dan peralatan untuk dapat segera dimanfaatkan sebagai lokasi karantina," lanjutnya.
Selain Rusun Nagrak, Suharyanto juga melakukan peninjauan ke Rusun Daan Mogot di Jakarta Barat. Dirinya mengatakan bahwa nantinya rusun tersebut rencananya juga akan dijadikan tempat karantina bagi PMI dan pelaku perjalanan internasional.
“Di Rusun Daan Mogot sendiri terdapat 2 tower yaitu tower 6 dan 7, yang telah disiapkan pemerintah untuk tempat karantina dengan kapasitas tempat tidur yang dapat dimanfaatkan sebanyak 1.040 orang,” jelas dia.
Kunjungan terakhir, Suharyanto juga meninjau Wisma Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta yang berada di Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Suharyanto berharap, perbaikan fasilitas semua rusun yang akan dijadikan tempat karantina bagi PMI dan pejalan internasional dapat selesai dengan cepat dan segera dapat digunakan.
“Apabila sudah siap beroperasi, rusun-rusun dan fasilitas tersebut akan segera digunakan untuk lokasi tambahan karantina pelaku perjalanan internasional, khususnya PMI tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.
"BNPB akan siapkan seluruh kebutuhan kamarnya, semoga Senin (27/12) besok sudah dapat dimanfaatkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, bagi pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina terpusat selama minimal 10 x 24 jam. Karantina tersebut berfungsi sebagai langkah pencegahan dini dari adanya potensi penularan virus COVID-19 varian Omicron.
Read more