Peristiwa tidak menyenangkan sempat menimpa seorang ibu di Bekasi berinisial DN. Ia diminta polisi untuk menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.
Padahal, wanita berusia 35 tahun itu sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/12). Pelaku berinisial AY.
DN menuturkan, dirinya mengetahui pelaku akan kabur ke Surabaya. Pelaku berniat kabur karena dirinya tahun sudah dilaporkan ke polisi.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12).
Setelah memberi tahu polisi jika pelaku ingin kabur ke Surabaya, DN mendapat jawaban diluar dugaan. Mereka diminta untuk menangkap sendiri AY oleh polisi.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucap dia.
DN menceritakan, AY nyaris berangkat ke Surabaya menggunakan kereta. Namun karena mereka sudah bergerak cepat, AY kemudian diamankan oleh mereka dan diserahkan ke polisi.
DN mengaku heran dengan sikap polisi. Sebab justru keluarga korban yang turun tangan menangkap pelaku.
"Masa yang nangkap saya bukan polisi, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkap pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satu pun polisi yang bantuin atau pendamping," kata DN.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," tutup dia.
Penjelasan Kapolres Metro Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi memberikan penjelasan terkait masalah ini. Menurutnya, alasan polisi tidak langsung menangkap pelaku karena ada jeda yang cukup singkat.
"Jadi pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan, laporan sudah diterima kemudian kami melengkapi dari pada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi, pelaku kemudian diamankan, mungkin dari situ dari pihak keluarga ada komplain tapi sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambah dia.
Lebih lanjut, Aloysius mengatakan AY sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ditetapkan tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar," kata Aloysius.
Latar Belakang Kasus Pencabulan
Sementara peristiwa pencabulan itu terjadi pada Sabtu (18/12) di warung kelontong milk pelaku.
"Dengan awal mula kejadian, ketika korban sedang bermain bersama temannya di warung milik pelaku," ucap Aloysius.
Ketika itu, pelaku langsung mencium dan meraba-raba bagian tubuh korban dan alat kemaluan korban.
"Lalu dari adanya hal itu, korban melaporkan kejadian itu ke neneknya. Hingga akhirnya neneknya menceritakan kepada orang tua korban atas apa yang dialami cucunya," ucap dia.
Karena tidak terima dengan peristiwa itu, orang tua korban melapor kepada polisi.
Read more