MANADO – Tim Macan Polresta Manado bersama Tim Opsnal Polsek Tuminting berhasil menangkap lelaki MH (23), tersangka pembunuhan Akbar Pratama (22). MH yang merupakan seorang residivis ini, menikam korban hingga meninggal dunia pada Jumat (24/12) sekira pukul 11.00 Wita.
Pemicu kasus pembunuhan ini sendiri hanyalah sepele, di mana korban dan pelaku berselisih paham karena bersenggolan kaki saat di tempat gunting rambut yang terletak di Jalan Hassanudin Kelurahan Sindulang 1, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan jika peristiwa naas itu berawal ketika korban dan pelaku berada di dalam barbershop atau tempat gunting rambut. Saat itu, pelaku yang dalam kondisi mabuk sempat bersenggolan kaki dengan pelaku.
"Pelaku kemudian meminta maaf kepada korban. Namun korban tidak menerimanya dan merasa kesal. Kemudian korban memanggil pelaku agar keluar dari tempat gunting rambut," kata Jules.
Menurut Jules, korban tak menduga jika pelaku memiliki pisau jenis besi putih, yang diselipkannya di pinggang. Saat keluar dari tempat gunting rambut itu, pelaku dengan cepat mencabut pisau itu dan langsung menikam korban di bagian dada hingga beberapa kali.
Melihat korban tumbang mandi darah, pelaku kemudian langsung melarikan diri dari tempat kejadian. Warga sekitar kemudian menghubungi kepolisian untuk melihat kejadian tersebut.
“Mendapat informasi dari warga, Polisi langsung mendatangi TKP dan mengumpulkan bahan keterangan. Korban sendiri sudah meninggal," kata Jules.
Menurut Jules, usai mengumpulkan informasi, tim kemudian langsung melakukan pencarian pelaku. Selang beberapa waktu, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sindulang.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jules kembali.
manadobacirita
Read more