Tak sedikit pengendara motor yang menggunakan earphone ketika berkendara di jalan raya. Ada pula yang menggunakan intercom sebagai perangkat yang lebih canggih, tapi berdasarkan aturan lalu lintas kegiatan ini dilarang dan bisa dikenakan sanksi.
Alasan menggunakan earphone atau intercom beragam, mulai dari mengusir kantuk atau mengisi rasa bosan ketika berkendara. Namun perlu dipahami, menggunakan alat tersebut bisa mengganggu fokus berkendara.
Seperti dijelaskan oleh Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, ini adalah kebiasaan salah tapi sayangnya dianggap sepele dan masih dilakukan.
"Earphone atau intercom sangat bisa memicu terjadinya kecelakaan. Indikasi bahayanya ketika kita riding pakai headset fokus akan hilang dan tak berkonsentrasi penuh," kata Sony kepada kumparan, Selasa (18/5).
Musababnya ketika kita mengendarai kendaraan di jalan, semua indra dituntut untuk sigap merespons sesuatu. Nah, saat indra pendengaran tertutup oleh earphone atau intercom maka kepekaan mendengar bisa berkurang bahkan hilang.
"Karena di jalan kita harus komunikasi lewat tanda-tanda. Ya, memang bisa saja melihat dari lampu tapi (ketika menggunakan earphone) saat ada klakson pengendara tidak bisa dengar," jelasnya.
Apalagi, lanjut Sony, ketika menggunakan helm otomatis kepekaan mendengar akan berkurang. Dan ketika telinga tertutup dengan earphone kemudian mendengarkan lagu potensi bahayanya sangat besar.
Bijaksana adalah kunci
Meski begitu, penggunaan alat komunikasi semacam intercom masih boleh digunakan menurut Sony. Tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk penggunaan harian atau komuter ia tak merekomendasikan, namun jika tujuannya untuk konvoi dan mengatur barisan serta memberikan tanda bahaya penggunaan intercom atau alat komunikasi lumrah digunakan.
"Harus sesuai dengan kebutuhannya, bukan untuk gaya atau kelihatan komplit. Dan ketika touring dengan jumlah banyak ini komunikasi si petugas, digunakan hanya untuk memberi tanda bukan untuk ngobrol atau mendengarkan lagu," imbuhnya.
Penjara 3 bulan?
Sementara itu jika melihat dari aturan hukum, penggunaan intercom atau earphone jelas melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam beleid tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh sesuatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalaman mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),".
Untuk keselamatan diri Anda dan pengguna jalan yang lain, mulai dari sekarang hindari penggunaan alat komunikasi seperti earphone atau intercom yang tak sesuai dengan syarat penggunaanya. Jadilah pelopor keselamatan!
Read more