Pemkab Belum Sampaikan Perubahan Regulasi Pinjaman Daerah ke DPRD Sikka

BroTechno - ID
Pemkab Belum Sampaikan Perubahan Regulasi Pinjaman Daerah ke DPRD Sikka
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka, Romanus Woga (tengah), Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka, Ofridus Krispinianus (kiri) dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Silverius Florentinus Angi (kanan). Foto : Albert Aquinaldo

MAUMERE - Hingga saat ini ternyata Pemerintah Kabupaten Sikka belum menyampaikan secara resmi terkait perubahan regulasi pengelolaan pinjaman daerah.

Awalnya, Pemerintah Kabupaten Sikka berargumentasi bahwa berdasarkan PMK Nomor 105/PMK.07/2020, pinjaman tersebut tanpa dikenakan suku bunga.

Namun, pada bulan April tahun 2021, munculah surat dari Dirjen Perimbangan Keuangan dengan nomor KMK Nomor 125/PMK.07/2021 tentang tingkat suku bunga pinjaman daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Surat tersebut ditujukan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota yang pada tahun 2020 mengajukan pinjaman daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Demikian penjelasan, Petrus Da Silva, salah satu anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Partai NasDem saat diberikan kesempatan oleh Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka, Romanus Woga untuk menanggapi pertanyaan wartawan saat menggelar konperensi pers di Sekretariat DPD Partai NasDem Kabupaten Sikka di Jalan Lamtoro, Centrum, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka pada Senin (17/5) sore.

Dengan adanya keputusan baru tersebut, kata Petu da Silva, DPRD Kabupaten Sikka menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait perubahan regulasi tersebut.

"Sampai dengan hari ini, harus saya katakan bahwa pemerintah dalam ini Pak Bupati tidak pernah datang atau menyampaikan ke DPRD untuk kita duduk bersama, kita bicarakan kembali karena ada perubahan regulasi karena didalam surat Dirjen, itu jelas dikatakan bahwa kepada Gubernur, Bupati dan Walikota supaya mengajukan kembali, melengkapi kembali semua dokumen dengan mengacu kepada KMK 125 itu dan itu yang kita tunggu tapi tidak pernah terjadi," urai Petu da Silva.

Dirinya juga mengakui bahwa adanya pertemuan antara pimpinan DPRD Kabupaten Sikka dan Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, akan tetapi, kata Petu da Silva bahwa gagasan tersebut datang dari lembaga legislatif bukan lembaga eksekutif dalam hal ini Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.

"Dari pimpinan DPRD yang mengundang saudara Bupati untuk datang menyelesaikan ini tetapi penjelasan ini tanpa ada satu dokumen apapun yang menjadi pegangan kita, sehingga kita bisa melihat kajiannya, pembicaraan waktu itu ada Ketua Fraksi," ungkapnya.

Ditambahkan bahwa idealnya ketika ada perubahan regulasi tentang pinjaman daerah tersebut harusnya ada kajian plus minus terkait pinjaman tanpa bunga dan pinjaman dengan suku bunga.

"Itu yang tidak ada, kalau itu ada, kita akan buat perbandingan, seperti apa kalau kita sandingkan ini dengan kapasitas keuangan fiskal kita, sehingga kemampuan kita mengembalikan itu, bahwa kajian itu sangat subjektif, penyampaian secara lisan, verbal saja bahwa 6,19 persen itu berlaku 8 tahun," tandasnya lagi.

Pada kesempatan itu juga, Petu da Silva mengungkapkan bahwa saat ini, tingkat suku bunga pinjaman daerah Kabupaten Sikka berbeda dengan tingkat suku bunga pinjaman daerah di Propinsi NTT.

Bahwa informasi yang ia peroleh, bunga 6,19 persen itu perhitungan bunga pengembalian per tahun.

"Namanya kalau kita pinjam, perlakuan bunga itu bukan bunga akumulasi tetapi bunganya pertahun, kalau kita terima ini, regulasi mana yang mengatakan bahwa 6,19 persen itu adalah bunga akumulasi untuk 8 tahun," tanya Petu da Silva.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Silverius Florentinus Angi yang diberikan kesempatan untuk menanggapi pertanyaan wartawan terkait langkah-langkah yang harus diambil untuk memenuhi persyaratan pengajuan pinjaman sesuai dengan regulasi yang baru yakni KMK Nomor 125/PMK.07/2021 yang batas waktunya sisa 13 hari lagi menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sikka harus segera melakukan koordinasi dan komunikasi dengan DPRD Kabupaten Sikka.

"Untuk ada kesepahaman, niat baik yang ditawarkan dari kementerian ini dalam rangka peningkatan taraf ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sikka, jadi ini soal komunikasi, sehingga diagendakan untuk diparipurnakan karena keputusan daerah adalah kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah, jadi hanya jalan itu," tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka itu.

Jika langkah komunikasi dan koordinasi antar lembaga itu tidak ditempuh oleh pemerintah, Silvan Angi mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Sikka harus meminta pemerintah segera melakukan langkah tersebut.

"Sehingga diagendakan rapat koordinasi, rapat konsultasi, selanjutnya ada mekanisme antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sikka seperti banmus bersama pemerintah dan seterusnya sehingga bisa diparipurnakan sebelum tanggal 30 Mei," tutupnya.

Pada kesempatan sebelumnya yang telah diberitakan media ini, Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo menjelaskan bahwa rencana pinjaman daerah sebesar Rp. 216. 450. 090.000 akan digunakan untuk 148 item kegiatan pembangunan di bidang kesehatan salah satunya yakni pembangunan rumah sakit di Kecamatan Doreng, infrastruktur jalan dan air minum.

Bupati Robi Idong pada kesempatan itu juga menjelaskan bahwa pinjaman daerah tersebut dengan bunga pinjaman sebesar 6,19 persen per 8 tahun atau 0,77 persen pertahun.

"Sehingga dengan masa tenor 8 tahun, kita akan kembalikan 29 miliar rupiah setiap tahun selama 8 tahun," jelasnya.

Kontributor : Albert Aquinaldo



Read more
LihatTutupKomentar