Malam Mingguan, 300 Orang Terjaring Melanggar Prokes COVID-19 di Padang

BroTechno - ID
Malam Mingguan, 300 Orang Terjaring Melanggar Prokes COVID-19 di Padang
Para pelanggar yang terjaring operasi yustisi gabungan dibawa ke Kantor Polresta Padang, pada Sabtu (1/4) malam. Foto: FathulAbdi/ANTARA

Polres Padang, Sumatera Barat, menggelar operasi yustisi gabungan pada Sabtu malam hingga Minggu (2/5) dini hari. Hasilnya, dalam semalam polisi menindak sebanyak 300 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Padang.

Mereka terjaring razia karena kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, baik di kafe atau pun rumah makan.

"Para pelanggar langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Kota Padang Kombes Pol Imran Amir, Minggu pagi, dikutip dari Antara.

Imran menegaskan para pelanggar itu akan diproses secara hukum oleh Satpol-PP berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Semua pelanggar didata dan identitasnya dimasukkan ke dalam aplikasi daring Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada) untuk mengkonfirmasi sudah berapa kali melakukan pelanggaran.

Mengingat sesuai ketentuan perda para pelanggar yang telah melanggar lebih dari satu kali bisa dikenakan sanksi pidana atau denda.

"Dari 300 pelanggar ini diketahui mereka baru sekali terjaring razia, sehingga diberikan teguran dan diambil data," katanya.

Selain pengambilan data, seluruh pelanggar malam itu juga wajib menjalani tes cepat COVID-19 yang dilakukan oleh tim kesehatan Bidokkes Polda Sumbar.

Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan, baik yang sifatnya orang perorangan, atau pun pelaku usaha berupa kafe, restoran dan rumah makan.

Pelaku usaha harus menerapkan jaga jarak, menghindari kerumunan, menyediakan tempat cuci tangan, dan memastikan pengunjungnya memakai masker.

"Pelaku usaha yang melanggar juga dapat ditindak sesuai Perda," katanya.

Sedangkan orang perorangan diwajibkan mengenakkan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Operasi yustisi gabungan dilakukan oleh Polresta Padang bersama dengan instansi terkait seperti Satpol-PP, Brimob Polda Sumbar, dan Bidokkes.

Pada kesempatan yang sama Polresta Padang juga menindak para pengendara yang kendaraan menggunakan knalpot racing.

"Ada ratusan kendaraan yang kami amankan, kegiatan sekaligus untuk mengantisipasi aksi balap liar yang sering terjadi setiap malam minggu hingga Minggu dinihari," katanya.

Sebelumnya pada Jumat malam, operasi yustisi juga menindak 400 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker.



Read more
LihatTutupKomentar