Harga Toyota Fortuner bekas di situs jual beli online cuma Rp 130 jutaan, atau setara dengan mobil LCGC baru menjadi berita populer kumparanOTO pada Sabtu 15 Mei 2021.
Informasi soal 6 bus baru Sinar Jaya yang pakai sasis Mercedes-Benz juga tak kalah dilirik. Disusul pemberitaan penyekatan dan sanksi putar balik bagi masyarakat yang hendak keluar kota diperpanjang hingga 24 Mei.
Rangkuman berita populer kumparanOTO
Harga Toyota Fortuner Bekas Cuma Rp 130 Jutaan, Tertarik?
Salah satu SUV bekas yang banyak peminatnya adalah Toyota Fortuner. Sejumlah pedagang mobil bekas menuturkan, meski ada relaksasi pajak yang menyasar model baru, Fortuner bekas tetap menjadi primadona.
Misalnya Toyota Fortuner bekas generasi kedua, yang lahir pada 2016 lalu. Banderolnya kini mulai Rp 300 jutaan dan siap dipinang bagi siapa pun yang mengincarnya. Bisa hemat Rp 100 hingga Rp 200 juta ketimbang versi anyarnya.
Tapi ternyata ada Fortuner seken berbanderol lebih terjangkau lagi. Malah setara mobil LCGC baru! Ya, mengacu platform jual beli mobil bekas Garasi.id, SUV ladder frame tersebut ditawarkan mulai dari Rp 130 jutaan.
Intip 6 Bus 'Rebahan' Baru Milik PO Sinar Jaya yang Pakai Sasis Mercedes-Benz
Tren bus mewah dengan konfigurasi sleeper seat atau double decker kini semakin populer. Berbagai perusahaan otobus (PO) berlomba-lomba untuk menambah jajaran bus sleeper seat atau double decker-nya, tidak terkecuali PO Sinar Jaya.
Perusahaan otobus asal Cibitung, Bekasi, Jawa Barat ini, baru saja kembali menambah bus premium sleeper seat dengan bodi Legacy SR2 Suites Class garapan karoseri Laksana. Tidak hanya 1 unit, melainkan 6 unit sekaligus yang dirilis oleh Sinar Jaya.
Mengutip informasi dari video di Youtube channel Laksana, keenam bus baru Sinar Jaya itu dibangun di atas sasis Mercedes-Benz OH 1626. Ini merupakan sasis OH 1626 pertama yang digunakkan Sinar Jaya pada armada bus kelas Suites Class-nya.
Catat, Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang hingga 24 Mei 2021
Kepolisian Republik Indonesia mengumumkan penerapan operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga 24 Mei 2021.
Ini merupakan kelanjutan dari Operasi Ketupat yang baru berakhir pada 17 Mei 2021. Artinya, melalui KRYD masyarakat yang ingin mudik atau keluar kota, akan kena sanksi putar balik kendaraan.
“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021. Dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021. Kendaraan pemudik yang melintas di posko penyekatan akan dikenakan sanksi putar balik hingga 24 Mei 2021,” kata Kepala Bagian Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan.
Read more