Liputan6.com, Jakarta Pemerintah masih terus mematangkan proses rekrutmen atau Seleksi CPNS 2021 dan PPPK dengan total formasi sebanyak 1,27 juta.
Rencananya, perekrutan CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada Mei 2021.
Selain memenuhi ketentuan, lowongan CPNS 2021 hanya bisa diisi mereka yang lolos seleksi. Syarat lolos seleksi antara lain melalui passing grade CPNS.
Terkait passing grade CPNS 2021, apakah masih sama dengan penyelenggaraan tes CPNS sebelumnya?
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono menuturkan jika passing grade CPNS 2021 akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB.
"Nanti akan diatur dengan Peraturan Menpan yang baru lagi walaupun misalnya passing grade-nya sama. Terus hasil yang kemarin yang lolos passing grade apakah bisa digunakan kembali, akan diatur," jelas dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, seperti dikutip Rabu (10/3/2021).
Paryono mengatakan akan ada pengumuman resmi tentang pembukaan rekrutmen CPNS 2021. Demikian pula untuk detail persyaratannya.
"Syarat-syarat nanti akan ada di pengumuman pada saat pendaftaran," jelasnya.
Sebagai gambaran saja, passing grade tes CPNS 2019 diatur dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019. "Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil," mengutip aturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Passing Grade CPNS 2019
Pada ketentuan seleksi CPNS 2019, peserta mengikuti tiga Tes Kompetensi Dasar (TKD). Nilai ambang batas (passing grade) SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
Adapun tahap SKD pada CPNS 2019 meliputi:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
Selain itu, adapula ketentuan passing grade CPNS untuk lulusan berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Berikut ketentuan saat rekrutmen CPNS 2019:
1. Lulus dengan pujian (cum laude)
Nilai kumulatif TKD minimal adalah 271 dengan TIU paling rendah 85. Aturan passing grade ini berlaku juga untuk peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora).
2. Penyandang disabilitas
Adapun passing grade TKD minimal untuk kelompok ini adalah 260, di mana skor TIU paling rendah 70.
3. Putra dan putri Papua
Untuk peserta dari dari kelompok ini, passing grade TKD minimal adalah 260 dengan TIU paling rendah 60.
Aturan passing grade CPNS juga berbeda untuk tenaga kesehatan dan profesi di kapal, yakni:
1. Passing grade CPNS TKD 271 dan TIU 80
Aturan ini mungkin berlaku juga untuk lowongan CPNS 2021. Batas nilai belaku bagi peserta yang ingin mengisi lowongan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, dan instruktur penerbang.
2. Passing grade CPNS TKD 260 dan TIU 70
Ketentuan yang bisa jadi berlaku kembali di seleksi lowongan CPNS 2021 ini berlaku untuk jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api.
Saksikan Video Ini
Read more