Memperkuat Wibawa Mahkamah Agung

BroTechno - ID
Memperkuat Wibawa Mahkamah Agung

Melalui Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun pada tataran realita, banyak terjadi upaya penghinaan atau tindakan yang merendahkan martabat dan wibawa peradilan yang dilakukan oleh berbagai pihak maupun kelompok masyarakat yang merasa tidak puas terhadap kinerja atau putusan peradilan.

Masih membekas di ingatan publik, berbagai peristiwa penghinaan yang diterima oleh instansi peradilan. Sebut saja pada tahun 2018, gedung Pengadilan Negeri (PN) di Bantul, dirusak oleh sekelompok masa dari ormas setelah pembacaan sidang vonis terhadap terdakwa. Terakhir, terjadi pada pertengahan tahun 2019, di PN Jakarta Pusat seorang oknum pengacara menyerang hakim dengan sabuknya saat sedang membacakan putusan.

Memperkuat Wibawa Mahkamah Agung (1)
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Berbagai kasus penyerangan dan perusakan instansi peradilan yang terjadi menggambarkan betapa lemahnya pengaturan yang tegas tentang tindakan merendahkan wibawa peradilan (contempt of court) di Indonesia. Tidak heran jika tindakan yang merendahkan martabat dan wibawa lembaga peradilan terus terjadi apalagi kendati hingga saat ini belum ada instrumen hukum yang kuat mengatur secara komprehensif mengenai perilaku contempt of court di Indonesia.

Menurut Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) penyerangan dan ancaman tidak akan berkurang apabila tidak dicegah melalui instrumen undang-undang bahkan IKAHI menegaskan tidak ada pilihan selain legislator segera mengesahkan dan menjalankan amanat dari UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang seharusnya dijewantahkan melalui UU Contempt of Court (UU COC) dan secara khusus mengatur tentang ancaman hukuman dan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan kehormatan dan kewibawaan peradilan.

Jika melihat negara lain, terutama negara maju yang juga menjunjung tinggi hukum dan demokrasi, perlindungan terhadap peradilan diatur secara tegas dan komprehensif dalam peraturan perundang-undangan. sebut saja melalui Contempt Of Court Act tahun 1981 yang diberlakukan di Inggris.

Langkah Awal

Menurut hemat penulis, jika ingin prinsip negara hukum terwujud dengan baik, maka pengesahan RUU COC ini harus segera diwujudkan menjadi instrumen peraturan perundang-undangan terlebih RUU COC sudah masuk ke dalam prolegnas sejak tahun 2015. UU COC ditujukan agar memberikan jaminan kebebasan dan perlindungan bagi hakim dan instansi peradilan sehingga hakim dalam menjalankan fungsinya untuk menerima, memeriksa, dan memutus suatu perkara dapat terlaksana dengan baik dan bebas sesuai amanat konstitusi Indonesia.

Elfian Fauzy

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Peneliti PSHK FH UII



Read more
LihatTutupKomentar