MAUMERE - Setelah mengabdi selama 30 tahun di lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka, Geradus Mayela (59) akhirnya menerima surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa dirinya telah melewati masa usia produktif sehingga tidak diikutsertakan sebagai tenaga kontrak tahun 2020.
Surat tersebut tertanggal 28 Desember 2019 dengan nomor PKUKM.510/1064/XII/2019.
Geradus Mayela yang ditemui media ini di kediamannya pada Senin (1/3/2021) lalu mengaku surat tersebut ia terima pada tanggal 1 Januari 2020 lalu.
"Selang dua Minggu, saya bawa semua SK ini ketemu Kabid, dia bawa masuk ke dalam dia lihat terus dia bilang SK anda ini dianggap sudah tidak ada, sudah kadaluarsa, tetapi saya bilang sekalipun dianggap tidak ada tapi saya sudah bekerja," ujar Geradus kembali menceritakan saat dirinya berusaha menanyakan surat tersebut.
Lanjut Geradus, ketika dirinya kembali ke Pasar Alok tempat dirinya berjualan kayu bakar pasca tidak bekerja lagi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka, dirinya diminta untuk memasukkan surat permohonan lamaran kerja untuk anak perempuannya sebagai pengganti dirinya.
Namun, tiga hari kemudian dirinya mendapatkan informasi bahwa anaknya tidak diterima bekerja dengan alasan yang dibutuhkan harus seorang pria.
"Itu hari omong memang, saya sudah kecewa tambah kecewa lagi," ungkap pria yang mengaku telah mengabdi di lingkup Pemkab Sikka sejak masa kepemimpinan Bupati Conterius.
Geradus Mayela awalnya bekerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka dan ditempatkan di Terminal Madawat selama 1 tahun. Setelah itu, dirinya dipindahkan ke Dinas Pendapatan Daerah selama 18 tahun.
Kemudian dipindahkan lagi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka sebagai tenaga operasional dan ditempatkan di Pasar Alok hingga ia memasuki masa pensiunnya.
Lebih lanjut Geradus Mayela mengatakan bahwa pada tanggal 30 Januari 2020 lalu, dirinya sempat bertemu Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dan menyampaikan hal tersebut namun pada saat itu, kata Geradus, Bupati Robi Idong menyampaikan bahwa dirinya tidak mendapatkan pemberitahuan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka, Yosep Benyamin tentang pemberhentian tersebut.
"Saat itu Pak Bupati sempat tanya, mau masuk kerja atau istirahat, tetapi saya sudah terlanjur malu jadi saya istrahat saja, jadi jawaban Bapak Bupati, katanya kalau begitu nanti saya kasih insentif saja dan diminta untuk buat surat pembayaran insentif," ujarnya.
Setelah itu, Geradus Mayela mengaku mengantar surat tersebut kepada Bupati Sikka dan berjanji akan membuatkan disposisi ke Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka untuk ditindaklanjuti.
Namun, hingga saat ini dirinya tidak mendapatkan apa-apa seperti yang dijanjikan oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.
Dirinya juga sempat diminta untuk memasukkan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Sikka untuk dibantu Beasiswa kuliah anaknya dan pembangunan rumah namun dirinya menolak.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka, Yosep Benyamin yang ditemui media ini pada Jumad (5/3) siang di ruang kerjanya membenarkan surat penghentian tersebut.
"Mereka itu bukan lagi kontrak daerah, tenaga kontrak daerah itu sudah selesai pada saat pengangkatan honorer K1 dan K2, program itu sudah selesai maka di daerah tidak ada lagi honor daerah, yang ada hanya tenaga kontrak tahunan dan dia (red : Geradus Mayela) masuk salah satu tenaga kontrak tahunan tahun 2019, karena masa pensiunnya di 56 tahun maka dia diberhentikan," jelas Benyamin.
Lebih lanjut Yosep Benyamin menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja tidak dicantumkan bahwa apabila diberhentikan atau pensiun akan diberikan pesangon.
"Dihadapan Pak Bupati pun saya sudah jelaskan karena tidak ada dasar hukum itu maka kita tidak bisa memberikan pesangon, tetapi dengan memperhatikan kepentingan beliau maka dia menggunakan los di pasar itu untuk menjual kayu bakar, kami tidak pungut retribusi," jelasnya lagi.
Yosep Benyamin juga menyinggung soal rencana bantuan beasiswa kuliah dan perumahan yang telah dikoordinasikan dengan Bagian Kesra dan Dinas PUPR namun kedua jenis bantuan tersebut ditolak.
Saat ini, Geradus Mayela bekerja sebagai penjual kayu bakar di Pasar Alok dengan modal pinjaman dari salah satu koperasi di Kota Maumere. Hal tersebut ia lakukan untuk bisa membiayai dua anaknya yang masih sekolah.
Kontributor : Albert Aquinaldo.
Read more