Catat, Mulai 23 Maret 2021, 12 Provinsi Berlakukan Tilang Elektronik

BroTechno - ID
Catat, Mulai 23 Maret 2021, 12 Provinsi Berlakukan Tilang Elektronik
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Korlantas Polri dijadwalkan bakal menerapkan tilang elektronik (E-TLE) secara nasional tahap pertama mulai 23 Maret 2021.

Ini merupakan bagian dari agenda 100 hari kerja Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam pembenahan penindakan pelanggaran lalu lintas secara IT di Indonesia.

“Setelah pelantikan, Bapak Kapolri menyampaikan commander wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum di bidang IT, dan kami menindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut ETLE,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri.

Catat, Mulai 23 Maret 2021, 12 Provinsi Berlakukan Tilang Elektronik (1)
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Pada tahap pertama ini, rencananya tilang elektronik secara nasional akan diterapkan di 12 Polda. Angka itu naik bila dibandingkan rencana awal yang hanya akan diterapkan di 10 Polda dengan total kamera ETLE sebanyak 250 kamera.

“Jadi untuk penerapan tilang elektronik secara nasional tahap pertama akan diluncurkan tanggal 23 dan ada 12 Polda,” terang Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan, kepada kumparan Minggu (14/3/2021).

Catat, Mulai 23 Maret 2021, 12 Provinsi Berlakukan Tilang Elektronik (2)
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Berikut 12 Polda yang bakal menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama:

  1. Polda Metro Jaya

  2. Polda Banten

  3. Polda Jawa Barat

  4. Polda Jawa Tengah

  5. Polda DIY

  6. Polda Jawa Timur

  7. Polda Lampung

  8. Polda Riau

  9. Polda Jambi

  10. Polda Sumatera Barat

  11. Polda Sulawesi Selatan

  12. Polda Sulawesi Utara

Saat ini, lanjut Rudi, seluruh infrastruktur penunjang penerapan tilang elektronik tersebut sedang dikebut pengerjaannya. Baik itu dalam hal perangkat keras seperti kamera CCTV atau perangkat lunak, seperti software.

Diharapkan seluruh infrastuktur tersebut, akan dapat rampung dioperasikan sesuai tepat waktu, yakni 23 Maret 2021.

Catat, Mulai 23 Maret 2021, 12 Provinsi Berlakukan Tilang Elektronik (3)
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Tilang Elektronik Nasional Tahap Kedua Dimulai April 2021

Sementara itu, setelah penerapan tilang elektronik nasional tahap pertama pada 23 Maret 2021, Korlantas Polri dijadwalkan bakal kembali menambah penerapan tilang elektronik nasional tahap kedua di bulan April 2021.

Sama seperti tahap pertama, rencananya juga akan ada 12 Polda yang bakal ikut serta dalam penerapan tilang elektronik nasional tahap kedua.

Berikut 12 Polda yang bakal menerapkan tilang elektronik nasional tahap kedua di bulan April 2021:

  1. Polda Banten

  2. Polda Jawa Barat

  3. Polda Jawa Tengah

  4. Polda Sumatera Utara

  5. Polda Sumatera Selatan

  6. Polda Kepulauan Riau

  7. Polda Sulawesi Utara

  8. Polda Sulawesi Tenggara

  9. Polda Kalimantan Utara

  10. Polda Kalimantan Timur

  11. Polda Kalimantan Selatan

  12. Polda Nusa Tenggara Timur

Dengan banyaknya penerapan tilang elektronik ini, diharapkan akan membuat angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia jadi menurun.

***



Read more
LihatTutupKomentar