Hebohnya video yang diunggah dari Banyumas terkait beredarnya cabai yang diwarnai dengan cat semprot karena beredar di wilayah tersebut ditanggapi cepat pihak kepolisian. Polisi berhasil menangkan pelaku pengecat cabai berinisial BN (35), petani asal Desa Nampirejo, Kecamatan/Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti ketika dihubungi Jumat (1/1/2021) membenarkan adanya penangkapan pelaku pengecat cabai tersebut. Namun saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi mengatakan, setelah viral video dari Banyumas yang menyatakan bahwa cabai tersebut berasal dari Temanggung, pihaknya bergerak cepat. Berdasarkan informasi dari Polres Banyumas lalu ditelusuri hingga akhirnya mengarah pada BN. Petani ini dicokok di rumahnya beserta barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua cat semprot.
"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal terduga baru kita amankan dan masih akan kita dalami," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Setelah petugas mengamankan pelaku didapati pengakuannya bahwa yang bersangkutan telah melakukan pencampuran cabai rawit hijau menggunakan bahan pewarna agar warna cabai berubah seperti cabai rawit merah. Pelaku mencampur cabai yang diberi pewarna dengan cabai berkualitas bagus, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dijual kepada pengepul," katanya.
Dari pengepul ini cabai kemudian beredar hingga wilayah Banyumas. Antara lain, di Pasar Wage Kabupaten Banyumas, Pasar Sokaraja Kabupaten Banyumas, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas. Selain itu masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Mudal, Kecamatan Temanggung dan pengepul di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
BN mengaku baru sekali melakukan kecurangan itu lantaran tergiur dengan harga jual cabai rawit merah yang lebih tinggi dari cabai hijau. Caranya dengan mencampur cabai merah diletakkan di bawah lalu cabai hijau ditaruh di atasnya kemudian di semprot menggunakan cat semprot.
"Semula cuma iseng karena yang hijau itu harganya cuma Rp20 ribu per kilogram sedangkan yang merah Rp45 ribu. Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kwintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul," katanya.
Atas perbuatannya kini BN masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 136 UU No 8 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ari)
Read more