Liputan6.com, Washington, D.C. - Jelang akhir kekuasaan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali dimakzulkan oleh DPR AS untuk kedua kalinya. Ia dianggap bersalah atas kerusuhan di Capitol Hill pada 6 Januari 2021.
AP News melaporkan, Kamis (14/1/2021), anggota DPR memberikan suara 232-197 untuk pemakzulan Trump. Prosesnya berlangsung sangat cepat.
DPR AS dikuasai oleh Partai Demokrat yang ingin Trump lengser. Namun, ada 10 anggota Partai Republik yang ikut mendukung pemakzulan yang menilai Trump berbahaya jika dibiarkan hingga pelantikan Biden pada 20 Januari mendatang.
"Dia harus pergi, ia adalah bahaya yang jelas dan nyata bagi negara yang kita cintai," ujar Ketua DPR Nancy Pelosi yang gagal melengserkan Trump pada 2019.
Donald Trump adalah satu-satunya presiden AS yang dimakzulan dua kali di era modern. Pemakzulannya ini didukung oleh Partai Demokrat dan beberapa anggota Partai Republik.
Sebelumnya, kedua partai juga pernah kompak saat memakzulkan Presiden Bill Clinton akibat skandal seks di dalam Gedung Putih.
Kubu Trump Mencoba Bertahan
Mayoritas anggota Kongres dari Partai Republik masih mendukung Trump, meski ada beberapa yang mengecam Trump akibat kerusuhan Capitol Hill.
Agar bisa melengserkan presiden, Senat butuh 2/3 dukungan atau 66 persen.
Partai Demokrat telah memenangkan Senat, namun perolehan suara masih seimbang 50:50 dengan Partai Republik. Wakil presiden AS (Kamala Harris) punya kekuatan untuk ikut memberikan suara pada proses pemakzulan, tetapi jumlah suara Demokrat masih kurang jika ingin memakzulkan Trump.
Sidang pemakzulan di Senat kemungkinan baru akan digelar sehari sebelum Donald Trump turun jabatan.
Apabila Donald Trump dimakzulkan, ia tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024.
Donad Trump sendiri meminta agar tidak ada pemakzulan karena akan membuat rakyat kecewa. Selain itu, Trump membantah pidatonya memprovokasi massa.
"Saya pikir itu menyebabkan kemarahan besar kepada negara kita, dan itu menyebabkan kemarahan besar. Saya tidak ingin kekerasan," ujar Donald Trump di Texas, Selasa 12 Januari 2021.
Wapres Mike Pence Tolak Amandemen ke-25 untuk Lengserkan Donald Trump
Wakil Presiden Amerika Serikat Mike Pence mengatakan pada Selasa 12 Desember 2021 waktu setempat bahwa dia menentang penerapan Amandemen ke-25, untuk mencopot Presiden Donald Trump dari jabatannya, setelah pendukung Trump mengepung Gedung Capitol Hill AS minggu lalu.
Dalam sebuah surat yang dikirim Selasa malam kepada Ketua DPR Nancy Pelosi, Pence mengatakan mekanisme tersebut tidak boleh digunakan "sebagai alat hukuman atau perampasan" dan disediakan untuk kasus ketidakmampuan medis atau mental. Demikian seperti mengutip Channel News Asia, Rabu 13 Januari 2021.
Pelosi telah meminta Pence untuk mengamankan mayoritas Kabinet dan memberikan suara untuk menyatakan Donald Trump tidak layak untuk menjabat.
"Dengan hanya delapan hari yang tersisa dalam masa jabatan Presiden, Anda dan Kaukus Demokrat menuntut agar Kabinet dan saya meminta Amandemen ke-25," tulis Pence, merujuk pada proses yang akan menyatakan Trump tidak dapat memenuhi tugasnya dan mengangkat Pence sebagai penjabat presiden untuk sisa masa jabatan.
"Saya tidak percaya bahwa tindakan seperti itu adalah untuk kepentingan terbaik bangsa kita atau sesuai dengan Konstitusi kita," katanya, beberapa jam sebelum DPR akan memberikan suara tentang tindakan yang meminta dia untuk memulai proses atau risiko Amandemen ke-25 sekaligus pemungutan suara pemakzulan terhadap Trump.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Read more