Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau PNS untuk melakukan pembatasan keluar daerah selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pembatasan gerak untuk PNS tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Bagi PNS yang mengabaikan imbauan ini, pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah sanksi. Pemberian sanksi pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Salah satu sanksi yang diatur yaitu hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat berkala selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Artikel mengenai sanksi bagi PNS yang nekat cuti Natal dan Tahun Baru ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 24 Desember 2020:
1. Awas, Kenaikan Gaji PNS yang Nekat Cuti di Natal dan Tahun Baru Bisa Ditunda
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS telah diwanti-wanti untuk tidak berpergian dan cuti saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Sejumlah sanksi pun menanti para PNS yang nekat untuk melakukan perjalananan pada Natal dan Tahun Baru ini.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB, Rini Widiyantini menyatakan, PNS yang tak mendapat izin cuti namun nekat untuk berpergian saat Nataru bisa mendapatkan sanksi. Pemberian sanksi pun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Disiplin memang sudah diatur. PPK bisa atur apakah mereka dapat sanksi disiplin ringan atau sedang sesuai aturan tersebut. Itu mengacu pada PP 53/2010," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/12/2020).
2. Awas Macet, 24 Desember 2020 Bakal Jadi Puncak Arus Liburan di Jalan Tol
PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi puncak arus lalu lintas keluar Jabodetabek via jalan tol pada libur panjang Natal 2020 terjadi pada Kamis, 24 Desember 2020 besok. Sementara prediksi puncak arus lalu lintas kembali menuju Jakarta terjadi pada Minggu, 27 Desember 2020.
Operation and Maintenance Management Group Head Jasa Marga Pratomo Bimawan Putra memperkirakan, jumlah kendaraan yang keluar dari wilayah Jabotabek saat libur Natal (23–27 Desember 2020) mencapai 842 ribu kendaraan. Jumlah itu naik 15,4 persen dari arus lalu lintas (lalin) normal pada November 2020, atau naik 0,8 persen dari 2019.
"Pada puncak arus lalu lintas keluar Jakarta, 24 Desember 2020, diprediksi sebanyak 206 ribu kendaraan akan melintasi 4 Gerbang Tol (GT) utama, yakni GT Cikupa (arah Barat), GT Ciawi (arah Selatan) serta GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama (arah Timur)," papar Bima, Rabu (23/12/2020).
3. Muhammad Lutfi akan Langsung Lakukan Ini Usai Menjabat Menteri Perdagangan
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan produk buatan Indonesia berkesempatan ikut berkompetisi di tingkat dunia.
Dia pun memastikan akan seluruh barang di bisa di ekspor dan kompetitif. "Dan ini adalah bagian dari pada perbaikan daripada ekonomi nasional dan berharap bisa jadi daya ungkit baru untuk tumbuhnya pertumbuhan ekonomi yang sehat," kata dia dalam pernyataan pers di Istana, Rabu (23/12).
Selain itu, Mendag Muhammad Lutfi juga akan memastikan bahwa arus barang berjalan dengan baik. Sehingga bisa menjadi bagian untuk kepercayaan kepada masyarakat agar segera memulihkan daya beli.
Read more