Liputan6.com, Jakarta - Petinggi Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan sanksi tegas berupa pemecatan kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Tercatat sebanyak 45 anggota Polda Metro dipecat sepanjang tahun 2020
"Menindak tegas terhadap setiap pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya dan memberikan hukuman atau punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 45 orang personel," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Rabu (23/12/2020).
Fadil menyebut terjadi peningkatan lima persen personel yang diberikan punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada tahun 2020, jika dibandingkan dengan data tahun 2019.
"Naik 13 persen atau bertambah lima orang. Tahun 2019 yang diberhentikan hanya 40 orang. Sementara tahun 2020 menjadi 45 orang," ujar dia.
Fadil memaparkan, pegaduan masyarakat terhadap dugaan penyimpangan anggota Polri juga mengalami kenaikan.
Pada tahun 2020 pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah (Itwasda) dan Bidang Propam Polda Metro Jaya menerima aduan 1.489 kasus. Sedangkan tahun 2019 hanya 1.417 kasus.
"Terjadi kenaikan 12 kasus atau sebesar 5 persen. Setiap pengaduan masyarakat telah ditindak lanjuti dengan upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Hasil Penyelidikan Terkait Aduan Masyarakt
Fadil membeberkan, dari pengaduan masyarakat yang diterima, 95 orang terbukti melakukan pelanggaran disiplin. Kemudian, 239 orang terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi, dan 71 orang terbukti melakukan tindak pidana. Fadil lalu membandingkan dengan data tahun 2019.
"Anggota yang melakukan pelanggaran disiplin terjadi kenaikan 7 persen dibandingkan tahun lalu, pun demikian anggota yang melakukan pelanggaran kode etik. Juga mengalami kenaikan 33 persen, sedangkan pelanggar tindak pidana turun 13 persen," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Read more