Liputan6.com, Jakarta - Gugatan permohonan kembali yang diajukan PKS terhadap Fahri Hamzah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, MA membebaskan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar lantaran memecat Fahri Hamzah dari partai.
Hal itu pun menyedot perhatian Menko Polhukam Mahfud Md. Menurut dia, memahami keadilan memang tidak mudah. Hal itu lantaran dari sisi mana orang melihat keadilan tersebut.
"Memahami keadilan itu sulit. Saat Mas Fahri Hamzah menang 30 M s-d di MA dlm gugatan pemecatan kpd PKS dia bilang, "ada keadilan" di Indonesia. Skrng, giliran kemenangan 30 M itu dibatalkan oleh PK di MA jg, Ustadz Hidayat Nurwahid yg bilang, putusan MA adil. MA adil trs, ya?" tulis Mahfud dalam akun twitternya, @mohmahfudmd, Rabu (16/12/2020).
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan MA mengabulkan PK yang diajukan PKS terhadap Fahri Hamzah. Ia menjelaskan, putusan itu diputus pada 25 November 2020.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menjelaskan putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan ganti rugi immateril Rp 30 miliar. Namun, putusan tersebut justru memperkuat putusan sebelumnya, yaitu PKS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.
"Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melawan perbuatan melawan hukum," kata Mujahid dalam siaran persnya.
"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril 30 miliar," imbuhnya.
Pihak Fahri Hamzah belum mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Mujahid mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan langkah hukum lanjutan.
"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," ucap dia.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Tanggapan PKS
Sementara itu, PKS menerima putusan Mahkamah Agung itu. Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru mengatakan, PK ini merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang pihaknya tempuh untuk mendapatkan hak perdata.
"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima Putusan ini," kata dia.
Pemecatan Fahri menurut putusan Mahkamah Agung batal demi hukum. Namun PKS menilai putusan itu sah saja. Zainudin mengatakan, faktanya Fahri sudah tidak lagi menjadi anggota dan pimpinan DPR, hingga tidak lagi menjadi anggota PKS, jauh sebelum putusan PK tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Read more