Liputan6.com, Jakarta - Sule bersikukuh untuk menyerahkan masalah harta warisan milik Lina Jubaedah ke anak-anaknya. Sesuai amanat mendiang Lina Jubaedah, setelah ia tiada, harta yang dimilikinya jatuh ke tangan keempat anaknya.
Dua anak tertua Sule dari pernikahan bersama Lina Jubaedah, Rizky Febian dan Putri Delina, dipercaya untuk mengelola harta peninggalan tersebut. Disisi lain, ada Teddy Pardiyana alias Teddy yang meminta hak atas harta warisan tersebut.
Saat menikah dengan Lina Jubaedah, Teddy memiliki satu anak bernama Bintang. Menurut pihak Teddy, ia dan anaknya berhak atas harta warisan milik Lina Jubaedah. Hingga kini, Teddy masih memperjuangkan pembagian harta tersebut.
Perjuangkan Warisan Lina
Pengacara Teddy, Ali Nurdin, memberikan pembelaan ke kliennya itu. Ia mengatakan bahwa Teddy dan anaknya, Bintang, punya hak waris dari mendiang Lina Jubaedah. Ali Nurdin juga menegaskan bahwa harta tersebut haruslah diperjuangkan.
"Teddy punya hak, anaknya punya hak waris dari almarhum. Kalau enggak diperjuangkan ya salah juga, harus diperjuangkan." kata Ali Nurdin seperti dikutip dari saluran YouTube Seleb Oncam News
Ada Dasar Hukum
Menurut kuasa hukum Teddy, memperjuangkan harta warisan Lina Jubaedah harus dilakukan dan dijalankan karena sudah ada dasar hukumnya.
"Tadi kebetulan ada salah satu ustaz nasional yang memberikan statement bahwa kalau memang belajar hukum Islam, kalau dia merasa beragama Islam, dan menjalankan syariat Islam. Itu ada aturannya, harus dijalankan," Ali Nurdin menjelaskan.
Sule Tak Akan Miskin
Sang pengacara menambahkan, jika Sule membagi harta warisan Lina Jubaedah kepada Teddy, ia tak akan jatuh miskin.
"Kalau bahasanya 'Gue orang kaya, gue punya, sini gue ambil. Bukan itu masalahnya, ini ada hak orang lain yang lo simpan, lo kuasai. Janganlah, dosa. Kasih aja haknya, enggak akan miskin juga kok," dia mengungkapkan.
Harus Dibagi Dua
Ali Nurdin menegaskan bahwa harta gana-gini dari pernikahan Sule dan Lina Jubaedah, semuanya harus dibagi dua, terutama bagi harta dengan nama Lina Jubaedah. "Selama itu atas nama Kang Sule, atas nama almarhum, selama itu dihasilkan selama tenggang waktu pernikahan itu bagi dua," kata dia.
"Sudah ada hukumnya, jadi kalau ada statement 'urusan Teddy apa? Itu sertifikatnya atas nama Sule'," imbuhnya. (Kapanlagi)
Read more